HUKUM JAHILIYAH DI TANOH GAYO


       PENDAHULUAN

Setelah UU No 11 tahun 2006 di gulirkan di bumi Serambi Mekkah tentang sistem Hukum Pemerintahan Aceh yang merujuk pada penegakan Syari'at Islam yang menuju secara Kaffah (menyeluruh) di bumi Aceh. Yang di sesuaikan berdasarkan Filosopi di Aceh yaitu "Adat Bak Poetemeurohuom, Qanun Bak Syiah Kuala, Meujileh Qanun Bak Putroe  Pang, Resam bak Beuntara". Dengan adanya Undang -Undang No 11 tahun 2006 ini Pemerintah Aceh sudah mendapatkan ruhnya untuk menerapkan Hukum di negerinya dan adatnya melalui Wilayatul Hisbah,Makamah Syar'iyah dan Dinas Syari'at Islam,walau hanya setengahnya tapi sudah ada penerapannya ke seluruh daerah kabupaten-kabupaten di seluruh Aceh.
Dari itu saya sebagai penulis memberanikan diri untuk menuliskan tentang masih adanya hukum-hukum jahiliyah di bumi tanoh Gayo ini,Yang pada saat ini masih diterapkan hukumnya di tengah-tengah masyarakat Gayo ini. Adapun tulisan ini nantinya banyak di tentang oleh berbagai pihak namun  ini harus di luruskan demi terciptanya kemakmuran bersama di tanoh Gayo khususnya,Aceh dan Nusantara pada umumnya. Adapun Hukum-hukum Jahiliyah tersebut yang masih ada di di bumi Gayo Lues di antaranya sebagai berikut :

1.Hukum Kawin Lari atau dikenal dengan "Kawin Naik"
2.Hukum Perjudian di arena pacuan kuda.
3.Hukum Perdamaian Perkelahian /Persengketaan di Jambo Adat (Fakter Tuak dan Candu).

Seiring perkembangan zaman dalam era reformasi ini saya mengemukakan satu persatu Hukum -hukum jahiliyah yang sudah lama berlangsung di tengah -tengah masyarakat . Yang mana kini sudah
di negeri Gayo ini yang membidanginya yakni MAA (Majelis Adat Aceh). Namun masih dalam tahap perencanaan walau peraturannya dan penerapannya yang belum di Qanunkan ( Rapat MAA Gayo Lues pada tanggal 12 s/d 17 September 2017).
Dengan ini saya penulis berharap akan kritikan dan sarannya saudara/saudari sebab malu di mata, sipu di senyum dan malu di adat pasti sipu di agama,walau hukum Jahiliyah ini masih berlaku di negeri ini tapi pemuka agama dan pemuka adat masih terkesan tutup mata dengan kejadian hukum jahiliyah ini karna semuanya memerlukan konseling atau bimbingan dari semua pihak, baik itu Umara,Ulama dan unsur elemen masyarakat kita sendiri seperti Toda(Tokoh Adat),Toga (Tokoh Agama) dan juga Toma(Tokoh Masyarakat),karna semua hukum-hukum jahiliyah ini semuanya akan membawa kita kedalam ruang lingkup kemiskinan di masyarakat Gayo lues.
                                                                                                 
                                                                                                       Wassalam
                                                                                                      Bika Amara


1. Hukum Kawin Naik 
 Hukum kawin naik ini sudah lama berlangsung di tanah Gayo ,yang mana kawin naik ini terjadi apabila pihak perempuan menyerahkan diri ke pengulu atau Reje kampung pihak lelaki untuk  minta di kawini dengan membawa bukti berupa sandal,jam,pisau dan lain-lain kepunyaan pihak lelaki. Setelah di selidiki dan di usut kepada pihak keluarga lelaki  oleh perangkat pengulu dan di akui oleh pihak lelakinya bahwa barang bukti itu kepunyaannya kemudian pihak Pegulu pihak lelaki membawa sifat atau sifet ke kampung pihak perempuan.


Kemudian pihak Pegulu perempuan mendatangi kampung pihak lelaki bersama orang tua atau keluarga pihak perempuan. Setelah itu kedua pengulu kampung berunding menyelesaikan perkara perkawinan tersebut. Didalam perundingan tersebut hukum "Jahiliyah "ini di terapkan atas nama hukum adat dengan mematokkan harga mahar yang siap di bayar oleh pihak lelaki.Kadang-kadang harga denda yang harus di tanggung oleh pihak keluarga lelaki sangat tinggi oleh pihak Pengulu  perempuan sehingga pihak keluarga pihak lelaki banyak yang tidak sanggup membayar denda tersebut, yang apabila mahar atau denda tidak di sediakan oleh pihak atau keluarga lelaki maka kedua belah pihak Pengulu tidak mau mengawinkan mereka. Mau tidak mau pihak Lelaki kadang-kadang harus menjual sawah ladangnya atau mengutang kepada Rentenir untuk membayar sanksi adat tersebut. Dan apabila sanksi adat ini sudah terbayarkan kepada pihak pengulu pihak perempuan yang seharusnya sanksi tersebut di berikan kepada pihak perempuan sepenuhnya tapi yang di berikan hanya 20% saja. Itupun kalau pihak keluarga mempelai perempuan harus mau menerimanya kalau tidak Pengulu kedua belah pihak beserta perangkat tidak mau mengawinkan mereka. Dari kejadian ini seharusnya kedua pengantin yang seharusnya membentuk keluarga yang sejahtera yang samawa (sakinah,mawaddah dan warrahmah) maka dari kejadian ini kita secara tak sengaja menciptakan masyarakat miskin di antara kita, yang tujuan sebenarnya perkawinan terjadi di masyarakat kita untuk menciptakan masyarakat yang madaniah. Dulu apabila pihak lelaki tidak mampu membayar sanksi adat tersebut maka ada istilah "Kawin Angkap", tapi kini perkawinan Angkap ini sudah  jarang terjadi  di tanoh Gayo akibat perubahan zaman.




 Istilah Kawin Angkap terbagi 2 (dua) yakni :
1. Istilah "Angkap Nasap"
Pihak lelaki menjadi pindah urang atau orang. misalnya pihak lelaki orang Rikit Gaib dan pihak perempuan orang Kuta Panjang,maka kalau pihak lelaki mau menikah mejadi "kawin angkap" maka pihak lelaki tersebut menjadi orang Kuta panjang. Dan semua kendalinya pihak lelaki ini di kendalikan oleh pihak keluarganya perempuan di Kuta panjang.Dan apabila terjadi perceraian maka pihak lelaki tidak mendapat warisan harta bersama dan pulang kekampungnya hanya dengan baju melekat saja di badan.
2. Istilah"Angkap Nasukh"
Istilah perkawinan ini biasanya pihak lelaki lain keyakinan (agama) dengan pihak perempuan. yang apabila pihak lelaki sudah mau menjadi mualaf, baru perkawinan Angkap nasukh ini di jalankan. Dan apabila terjadi perceraian di kemudian hari anak dan harta bersama di wajibkan untuk pihak perempuan.

Sebelum adanya UU No 11 tahun 2006, hukum kawin naik ini banyak di bawa masyarakat awam ke kantor kepolisian seperti di daerah Trangun(pedalaman kabupaten Gayo Lues) yang apabila perkara kawin naik ini tidak bisa di selesaikan oleh kaum adat setempat(Jema Opat) atau. Aparatur kepolisian di daerah tersebut awam dengan Hukum adat kawin naik ini, mereka menyimpulkan kalau hukum kawin lari ini sama saja dengan penculikan dan penyelesaian hukumnya adalah hukuman denda kepada kedua belah pihak sehingga masyarakat di Trangun ini banyak yang jatuh miskin karenanya,sebab kalau sudah sampai ke tangan aparat kepolisian setempat, kepada mempelai lelaki meminta tebusan(apabila tidak di sanggupi maka mempelai lelaki ini di penjarakan) dan kepada mempelai perempuanpun meminta setoran (uang jerih payah).

2. Hukum Perjudian Lelang di Arena Pacuan Kuda.
Pacuan kuda pertama sekali di selenggarakan di daerah Gayo oleh Kejurun Sultan Iskandar Muda  di tanoh Gayo yakni Kejurun Pati Ambang IIIV  dan Kejurun Penampaan IIV  untuk mengalakkan masyarakat di Gayo beternak kuda karna pada masa itu kuda adalah sarana transportasi di dataran tinggi Gayo bahkan sarana tranportasi untuk menjangkau roda pemerintahan dari dataran tinggi Gayo Lues ke Kutaraja (Banda Aceh sekarang) dan sekarang setelah Indonesia merdeka pacuan kuda di selenggarakan setiap memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia meliputi daerah Gayo Lues,Aceh Tengah dan Bener Meriah. Dalam pelaksanaan pesta rakyat ini setiap kuda yang akan di laga di berikan nama seperti kuda Pantas Kilet dari kampung Peparik Gaib,tapi kepunyaannya bukan lagi atas nama pemilik kuda tersebut akan tetapi atas nama pejabat teras daerah. Mengapa terjadi seperti itu?

Setelah di selidiki ternyata kuda tersebut sudah di lelang oleh panitia pelaksana yang nyatanya kuda tersebut di taruhi oleh masing-masing pejabat daerah contohnya;"Kuda Pantas kilat punya Bapak Bupati berwarna kuning sudah di lelang 80 juta,siapa berani melawan kuda bapak bupati???pengumuman dari pengeras suara oleh panitia pelaksana. Kuda berwarna merah yang bernama kuda Bacar Angin dari kampung Kute Bukit di lelang oleh bapak sekda 50 juta..ayo..siapa yang mau dengan kudanya Bapak sekda??? Kuda Roket dari Tetingi yang telah dilelang oleh Bapak Kadis Pertanian sebesar 60 Juta..Ayo siapa mau dengan kuda bapak Kadis Pertanian..begitu sampai seterusnya..setelah sudah sampai target pelelangan, baru Kuda Pacu tersebut di laga di arena,
sampai-sampai petaruh pacuan kuda banyak yang memperjualbelikan tanah garapannya hanya karna bertaruh di arena pacuan kuda tersebut. Lain lagi di sudut-sudut arena banyak di adakannya perjudian dadu yang kadang-kadang  di adakan sampai larut malam.

                              Arena pacuan kuda Buntul Nege Blang Sere di Kabupaten Gayo Lues .

Dalam praktek pelelangan diarena pacuan kuda ini banyak di pengaruhi oleh Pemerintah Kolonial Belanda karna semasa perwira Belanda menduduki dataran tinggi Gayo yang bernama "CEVALLEN HELDEN TIJOEENS DEN TOCHT VAN OVERSTE VAN DAALEN" pernah melarang kegiatan-kegiatan keramaian rakyat seperti pacuan kuda,didong,saman dan lain-lain yang bersifat pertunjukan keramaian di tengah-tengah masyarakat.
                                         Pertunjukan Didong Samar Nalo dalam acara menyambut tamu.

Kemudian Van Daalen menggantikannya dengan acara panjat pinang dan dalam acara panjat pinang ini mereka tertawa terpingkal-pingkal menyaksikan acara panjat pinang tersebut karena rakyat kita beramai-ramai baik tua,muda dan anak-anak mau memanjat pinang yang mereka buat yang hadiahnya tidak seberapa dan masyarakat kita sampai gontok-gontokan  bahkan sampai perang antar kampung,"Sepertinya kita telah berhasil memecah belah rakyat aceh' begitu ujar mereka. Setelah acara panjat pinang tersebut dapat di galakkan Belanda di dataran tinggi Gayo mereka melirik kesenian "Didong" untuk dapat mengadu domba masyarakat Gayo yakni dengan cara memecah grup didong menjadi dua yang biasanya Seni Didong Cehnya hanya mengalunkan lagu dan pengiringnya bertepuk tangan dan di mainkan hanya oleh orang-orang satu kampung yang dikenal Seni Didong Tepok, kemudian kaum Kolonialis beserta anteknya membagi Didong Tepok ini menjadi 2 (dua) grup dan dimainkan antar dua (2) kampung misalnya Grup Didong Jaya Derna dari kampung Rata Wali dengan grup didong Arita dari kampung Arul Kumer. Setelah itu di adu antar grup ini dalam satu gelanggang dan kemudian di kenal sekarang ini dengan "Didong Jalu "(Didong Adu Tanding). Banyak orang tua sekarang  ini mengatakan bahwa Didong Jalu ini adalah buatan Belanda. Jenis Didong ini banyak di mainkan di dataran tinggi Gayo Aceh Tengah.
                                          Kuburan Van Daalen di Gayo Lues.

 Kadang-kadang setelah siap berdidong Jalu banyak pengiring Didong ini mejadi berkelahi karnanya,bahkan cikal bakal perang antar kampung di dataran tinggi Gayo. Setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda, pengiring dan ceh "Didong Jalu" di pesejuk dulu(Tepung Tawar) oleh Pegetua adat, baru bisa tampil ke tengah umum agar tidak terjadi perkelahian antar pengiring didong. Jenis Didong lainnya pada masa tersebut di larang seperti "Didong Pengunen"(Didong pertanyaan), Didong Niet (Didong Niat) dan Didong Pongot (Didong Tangisan) dan hanya jenis Didong Jalu ini yang bisa dimainkan.
      Latihan Didong Jalu  di Benteng Rempelam yang telah  di taklukan oleh Belanda yang Cehnya  mainkan oleh antek Belanda yakni sebelah kiri "Said Wahab" dan lawan didongnya "Mat Cekela". Setelah mereka membakar Mesjid Asal Rempelam(Rikit Gaib)  kemudian mereka mengembangkannya keseluruh Gayo, hanya di Gayo Lut Didong Jalu ini berkembang hingga sekarang.                                          
                                      

 Setelah Belanda berhasil memecah belah melalui olah raga panjat pinang,kesenian Didong kemudian  dengan permainan  pacuan kuda yakni dengan cara lelang ( bertaruh) dengan cara menyuruh kaum ulu balang melelang kuda rakyatnya setelah itu rakyatnya ikut bertaruh membantu ulu balangnya masing-masing seperti yang kita saksikan diarena pacuan kuda di saat ini. Dahulunya pertandingan Pacuan kuda ini murni kepunyaan rakyat jelata, tapi sekarang bukan lagi milik rakyat tapi sudat milik pejabat karna nama kudanya yang di laga bukan lagi membawa nama kampungnya akan tetapi kuda yang di bawa atas nama pejabat yang melelangnya.
Dulu ketika pacuan kuda delapan bulan lagi mau di laksanakan, rakyat Gayo Lues sudah menyiapkan dananya ,yang uangnya di tabung di dalam buluh bambu, apalagi anak mudanya , di arena pacuan kuda ini nantinya bakal menjadi arena untuk mencari jodoh. Dan kudanyapun sudah di persiapkan sebelumnya untuk mengangkat nama kampungnya yang nantinya kuda itu akan di dukung mati-matian  secara beramai-ramai supaya menang di gelanggang. Bukan di taruhi (dilelang) seperti sekarang ini, tapi untuk memperebutkan medali  kemenangan yang telah di siapkan oleh panitia.
Panitianyapun harus bisa menyuarakan suara melantun panjang (suara ngesek) ketika kuda pacu sudah berlari kencang. Kini suara tersebut tidak ada lagi di suarakan tapi suara yang di bunyikan suara musik kencang (Music Disco atau music Rock).

      Pacuan kuda di Takengon Aceh Tengah.

3. Hukum penyelesaian persengketaan  batas kampung atau wilayah dan perdamaian perkelahian dengan mengisap Candu dan meminum tuak bersama-sama ( Jambo adat).
 Dalam hal ini saya mengungkapkan secara gamblang di Gayo Lues yang apabila terjadi perkelahian antar pemudanya karna sebab halnya akibat pertandingan olah raga,persengketaan batas lahan adatnya ( uten perutemen,uten perempusen dan uten peladangan) yang penyelesaiannya banyak di antara mereka mengisap candu atau meminum tuak bersama-sama yang di beli di pekan Blangkejeren.
Ini sudah lazim terjadi di kabupaten Gayo Lues hingga sekarang. Ini yang di sebut Hukum alamnya di Gayo. Sebelum Gayo Lues menjadi kabupaten definitif seperti sekarang ini, Banyak dulu di setiap kampung di Gayo Lues anak mudanya menanam Candu jenis ganja (Ladang Gaib) yang banyak dikenal orang di nusantara sampai ke mancanegara sekarang ini.
Pada mulanya orang Gayo menanam  ganja ini hanya untuk pelindung tembakau yang mereka tanam dan kalau di Aceh untuk bumbu pelembut daging. Mereka tidak tahu kalau jenis candu ini  mahal harganya kalau dijual ke luar daerah. Konon ceritanya pada tahun era 50 an ada seorang tentera yang bernama Kapten Jalim berburu ke daerah Alu I Meurah (Pegunungan antara kampung Pnomon kecamatan Rikit Gaib dengan Kampung Pepelah Kecamatan Pining) beliau pada masa itu berburu burung di sana kemudian beliau tersesat dan kemudian beliau menemukan tanaman ini tumbuh sendiri di sana,beliau mengatakan kepada Pengulu kampung Pnomon bahwa sejauh mata memandang tanaman jenis candu ini ada di gunung tersebut. kemudian beliau membawanya ke Medan dan menjualnya di sana. Setelah beliau tahu kalau tanaman ini mahal harganya dan beliaupun menjadi bandar  ganja pertama sekali di Gayo ini.


Jalan tembus dari Kampung Peunomon kecamatan Rikit Gaib sampai ke kampung Pepelah  Kecamatan Pining(masih tahap penyelesaian).

Kemudian di ikuti  oleh pedagang lainnya untuk menjadi bandar Ganja yang di kenal di masyarakat Gayo sebutannya "Tokeh" dan kalau di Aceh "Pang Bungong"karna banyak di Gayo lues ini tokehnya cepat menjadi kaya raya. Dan pada tahun 80-an keluar Undang-Undangnya tentang Ganja ini di larang di tanami dan di perjual belikan, kemudian datanglah operasi pembersihan ladang ganja ke daerah provinsi Aceh ini yang di lakukan pertama sekali oleh pasukan BRIMOB Kelapa dua dan kemudian oleh TNI yang bersandikan "Operasi Jaring Merah". Setelah itu banyak tokehnya di Gayo Lues ini tangkapi dan di penjarakan bahkan tokehnya ditangkap sampai ke Malaysia(Pemerintahan Malaysia menghukumnya dengan hukuman pancung).
"Nasi sudah menjadi bubur" begitulah pepatahnya dalam mengatasi peredaran Candu jenis ganja ini, sehingga muncullah hukum penyelesaian perang Candu ini di fakter Tuak atau di kedai minuman keras lainnya asal jangan di kedua belah pihak terjadi pembunuhan atau penikaman.

Menyelesaikan perkara perang Candu antara pemuda Kampung Badak(Kecamatan Blangkejeren) yang di wakilkan kepada saudara "Udin Kodok" dengan Kampung Pasir(Kecamatan Trangun)yang di wakilkan kepada saudara "Udin Alkohol".Kejadian ini sekitar tahun 1999 yang mana pada saat itu pasukan pemuda kampung Pasir(Cik Matahari Cs)membeli candu kepada pasukan dari kampung Badak(Abang Said Badak Cs),yang mana kejadian tersebut terjadi konflik diantara mereka(Pasukan Cik Matahari Cs tidak mau melunasi pembayarannya karna denda kawin lari) sampai terjadinya kebakaran kampung Pasir yang pada saat itu sedang berlangsungnya pesta tarian Saman  di antara kedua kampung tersebut.

  Pintu Masuk menuju Belantara puncak  Louser tepatnya di Keudah Kecamatan
  Blanjerango Kabupaten Gayo Lues.


    
   







































































Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADAT MELENGKAN

ROMANTIKA TENGKU ILYAS LEUBE