HUKUM JAHILIYAH DI TANOH GAYO

PENDAHULUAN Setelah UU No 11 tahun 2006 di gulirkan di bumi Serambi Mekkah tentang sistem Hukum Pemerintahan Aceh yang merujuk pada penegakan Syari'at Islam yang menuju secara Kaffah (menyeluruh) di bumi Aceh. Yang di sesuaikan berdasarkan Filosopi di Aceh yaitu "Adat Bak Poetemeurohuom, Qanun Bak Syiah Kuala, Meujileh Qanun Bak Putroe Pang, Resam bak Beuntara". Dengan adanya Undang -Undang No 11 tahun 2006 ini Pemerintah Aceh sudah mendapatkan ruhnya untuk menerapkan Hukum di negerinya dan adatnya melalui Wilayatul Hisbah,Makamah Syar'iyah dan Dinas Syari'at Islam,walau hanya setengahnya tapi sudah ada penerapannya ke seluruh daerah kabupaten-kabupaten di seluruh Aceh. Dari itu saya sebagai penulis memberanikan diri untuk menuliskan tentang masih adanya hukum-hukum jahiliyah di bumi tanoh Gayo ini,Yang pada saat ini masih diterapkan hukumnya di tengah-tengah masyarakat Gayo ini. Adapun tulisan ini nantinya banyak di tentang oleh berbagai pihak namu...